Destinasi Budaya di Jakut Ditutup Sementara
Selama masa perpanjangan PPKM Mikro, sejumlah destinasi budaya di wilayah Jakarta Utara ditutup sementara mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Operasional museum sementara waktu ini ditutup untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19,
"Operasional museum sementara waktu ini ditutup untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19. Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial yang berada di area publik dan tempat lainnya ditiadakan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa," ujar Rofiqoh, Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara, Jumat (25/6).
Dikatakan Rofiqoh, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Pelaku Seni di Jakut Terima Bantuan 350 Paket Kebutuhan PokokIa menuturkan, untuk destinasi budaya di Jakarta Utara seperti Museum Bahari dan Rumah Si Pitung dilakukan penutupan sementara. Untuk cagar budaya seperti Stasiun Tanjung Priok, Gedung Galangan VOC yang berfungsi sebagai kafe dan restoran Raja Kuring dibuka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Ditambahkan Rofiqoh, pihaknya tetap melakukan perawatan rutin untuk menjaga agar destinasi budaya di Jakarta Utara tersebut dalam kondisi yang bersih dan terawat.
Ia mengimbau
kepada masyarakat untuk menunda kunjungan ke tempat-tempat kebudayaan sampai kondisi kembali aman dan kondusif. Apalagi saat ini kasus COVID-19 semakin meningkat dan masyarakat harus mewaspadainya dengan membatasi kegiatan di luar rumah."Akan lebih aman jika sementara waktu ini tetap beraktivitas di rumah saja dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M," tandas Rofiqoh.